1. Peserta harus datang minimal 1 jam sebelum waktu start.
2. Peserta wajib menggunakan nomor BIB milik sendiri yang wajib terpasang di depan dada atau perut dan terlihat jelas. Di dalam nomor BIB terdapat chip timing device sebagai alat pencatat waktu resmi. Peserta yang tidak menggunakan BIB dengan benar tidak akan tercatat waktunya dan dapat didiskualifikasi.
3. Waktu tembakan (gun time) adalah waktu yang digunakan untuk menentukan hadiah utama.
4. Karena kendala teknis tertentu, chip timing device dapat tidak terbaca sehingga waktu peserta tidak tercatat. Panitia akan membantu melakukan pengecekan dan verifikasi berdasarkan data yang tersedia sesuai dengan ketentuan penyelenggara.
5. Peserta harus mampu menyelesaikan jarak yang ditempuh sesuai dengan kategori lomba masing-masing, mulai dari garis start sampai dengan garis finish dalam waktu yang disyaratkan oleh Penyelenggara Lomba (Cut Off Time).
6. Cut Off Time sebagai berikut:
- Half Marathon : 3 jam 30 menit
- 10K : 2 jam
- 5K : 1 jam
- Family Run : 1 jam
7. Peserta tidak diperbolehkan melewati garis start setelah Start Line Cut Off. Apabila peserta datang setelah lewat Start Line Cut Off maka peserta bisa start di kategori berikutnya.
8. Peserta yang tidak memenuhi Cut Off Time dan Peserta yang didiskualifikasi, dinyatakan sebagai Peserta yang tidak menyelesaikan Lomba dan tidak berhak untuk mendapatkan medali finisher.
9. Semua peserta harus lari melewati rute yang sudah ditentukan oleh penyelenggara. Penghitungan jarak dan catatan waktu merupakan kewenangan dari Penyelenggara Lomba.
10. Peserta yang tidak melaksanakan lomba pada waktu yang ditentukan tidak akan menerima medali dan hasil catatan waktu.
11. Peserta Family Run dinyatakan sebagai finisher apabila seluruh anggota berhasil mencapai garis finish dalam batas waktu yang ditentukan. Perhitungan waktu didasarkan pada waktu anggota yang menyentuh garis finish paling akhir.
12. Ketentuan Usia :
a. Kategori Half Marathon dan 10K terbuka untuk usia minimal 15 tahun
b. Kategori 5K terbuka untuk usia minimal 13 tahun
c. Family Run, untuk usia pendamping minimal 17 tahun, sedangkan batas usia anak adalah minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun dengan disertakan Surat Persetujuan Orang Tua.
d. Kids Dash :
i. 100M batas usia minimal 3 tahun, maksimal 5 tahun.
ii. 200M batas usia minimal 6 tahun, maksimal 8 tahun.
iii. 400M batas usia minimal 9 tahun, maksimal 12 tahun.
e. Half Marahon dan 10K terbuka untuk usia minimal 15 tahun
f. 5K terbuka untuk usia minimal 13 tahun
13. Semua peserta dibawah usia 17 tahun wajib menyertakan Surat Persetujuan Orang Tua pada saat pengambilan race pack. Jika tidak ada Surat Persetujuan Orang Tua maka race pack tidak dapat diambil. Format surat persetujuan dapat diunduh DISINI.
14. Perhitungan usia dihitung pada tahun pelaksanaan 2026.
15. Panitia memberikan asuransi untuk semua peserta Surabaya Green Force Run 2026, khusus bagi yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 65 tahun.
16. Peserta Surabaya Green Force Run 2026 di atas usia 65 tahun atau warga negara asing (WNA) wajib memiliki asuransi pribadi dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau institusi kesehatan lainnya yang diserahkan pada saat pengambilan race pack.
17. Peserta wajib untuk mengetahui rute perlombaan, kesalahan rute merupakan tanggung jawab peserta.
18. Binatang peliharaan atau segala bentuk objek roda untuk transportasi misalnya sepeda atau kursi roda (kecuali kursi roda dan sepeda yang disetujui oleh penyelenggara Surabaya Green Force Run 2026), skate, sepatu roda dan lainnya dilarang berada dalam rute lomba.
19. Peserta yang terbukti melakukan perilaku tidak sportif, yang termasuk tetapi tidak terbatas pada pemblokiran dan/atau menghalangi peserta lain sepanjang rute lari akan didiskualifikasi secara otomatis dari perlombaan.
20. Peserta wajib menghentikan race-nya jika diminta oleh panitia, tim medis, direktur lomba, wasit dan marshal.
21. Peserta tidak boleh tampil melakukan perbuatan yang menyebabkan keterlambatan, seperti menari, memainkan instrumen, berdiri di dekat garis start atau finish, atau di jalan-jalan sepanjang rute lari.
22. Peserta tidak boleh mencegah pejalan kaki untuk menyeberang atau menghalangi jalannya kendaraan darurat di titik-titik tertentu, kapan dan dimana mereka diizinkan melakukannya.